DETAIL BERITA

Setelah menjalani Uji Petik – Uji Laik Operasi (ULO) Jasa Telekomunikasi Layanan Call Center di kantor Gandul, ICON+ memperoleh lisensi jasa tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 281/TEL/02.02/2019. ULO yang digelar pada 13 Januari 2020 tersebut didampingi oleh Suhartono selaku JFU Analis Perizinin Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Teknologi Level 4 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika KOMINFO.

Dalam ULO tersebut, dilakukan sejumlah uji coba telepon ke nomor 150678 Contact Center ICON+ serta pemeriksaan terhadap system dan perangkat yang mendukung kinerja Contact Center ICON+. Lisensi atas jasa tersebut efektif sejak 13 Januari 2020. Keberhasilan meraih lisensi ini tak lepas dari kerja keras seluruh ICONers yang terlibat mulai dari pengajuan lisensi hingga proses ULO berlangsung.