Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Merupakan Mekanisme pengelolaan pengaduan yang terjadi di lingkungan PT.PLN Icon Plus yang melibatkan seluruh ICONers dan para pemangku kepentingan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta itikad baik untuk kepentingan dan keberlangsungan bisnis PLN Icon Plus

Jika anda mengetahui atau mendengar pelanggaran maupun kecurangan terhadap prinsip-prinsip GCG di lingkungan PLN Icon Plus dan anda takut untuk melaporkannya? 

Anda Bisa Melaporkannya melalui beberapa cara dibawah ini yaitu :

1. Whatsapp / SMS Ke:
081119601111
2. Box Pengaduan :
Terdapat Di lobby Kantor Pusat dan Kantor SBU Regional PLN Icon Plus
3. Email Ke :
wbs.upg@iconpln.co.id
4. Melalui Website :
http://wbs.iconpln.co.id/Akses melalui jaringan intranet (Virtual Private Network) PLN Icon Plus
5. Atau Kirim Ke :
Alamat Surat
Up. Ketua UPG PLN Icon Plus
PT.Indonesia Comnets Plus, Kawasan PLN Cawang,
Jl. Mayjend Sutoyo No.1, Cililitan Jakarta Timur 13640

Mekanisme Pelaporan

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindaklanjut laporan/pengaduan melalui WBS PLN Icon Plus, maka Pelapor diwajibkan setidak-tidaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan informasi mengenai nama diri yang didalamnya memuat Nomor yang dapat dihubungi yaitu Telepon/Handphone/Fax/Email atau dengan pilihan anonymous;
b. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya berisi tentang :

1. Penjelasan Singkat
2. Kejadian yang ingin dilaporkan
3. Kapan dan dimana perbuatan/kejadian tersebut dilakukan
4. Siapa nama dan jabatan Terlapor (Terduga pelanggaran)
5. ICONERS lain yang terlibat (Nama dan Jabatan)
6. Saksi lain (jika ada), sebutkan nama dan jabatan
7. Kronologis kejadian/perbuatan yang dilaporkan
8. Estimasi kerugian finansial (jika kerugian nyata)
9. Dokumentasi dan/atau bukti lainnya (jika ada)
10. Dan hal-hal lain yang diatur dalam Form Laporan WBS PLN Icon Plus

 

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

1. Dalam melakukan proses tindak-lanjut atas setiap pengaduan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tak bersalah dan profesionalisme;
2. Identitas Pelapor dijamin kerahasiannya oleh PLN Icon Plus;
3. PLN Icon Plus menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun;
4. Perlindungan ini juga berlaku bagi ICONERS yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan;
5. Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Icon Plus;
6. Bentuk sanksi kepada Terlapor yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PLN Icon Plus;