DETAIL BERITA

Sebagai wujud penyelenggaraan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Corporate Good Governance/GCG), ICON+ tengah mempersiapkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Tahap persiapan ini di antaranya ialah melakukan identifikasi dan penilaian risiko penyuapan, kebijakan anti penyuapan, pembentukan fungsi kepatuhan anti penyuapan, dan pengoptimalan whistleblowing system.

Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP ini sendiri memiliki banyak manfaat baik bagi ICON+, ICONers, maupun stakeholders ICON+. Selain menjamin proses bisnis yang berintegritas dan bebas korupsi, ICONers juga akan memiliki sarana pengaduan yang cepat tanggap bila menemui keluhan terkait penyuapan atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ICON+.

Terkait hal tersebut, ICON+ bekerja sama dengan PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) menggelar training Awareness SNI 37001:2016 SMAP. Acara berlangsung pada Kamis, 21 Januari 2021, secara virtual. SustaIN sendiri merupakan perusahaan pendampingan awareness raising, persiapan, dan pendampingan pelaksanaan ISO 37001:2016.

Hadir sebagai fasilitator dalam training tersebut Direktur Operasi SustaIN Pauline Arifin, yang juga didampingi oleh fasilitator lainnya dari SustaIN, di antaranya Daniel Luke (Junior Advisor SustaIN), Mohammad Fahmi (Associate SustaIN), dan Ajarani Mangkujati Djandam (Associate SustaIN).

Selain diikuti oleh ICONers, training ini juga diikuti oleh mitra kerja ICON+.

Dony Lanazura, Plt. VP Legal, Compliance, and Risk ICON+ mengatakan, setidaknya ada sekitar 80 partisipan yang tergabung dalam training tersebut.

“Selain itu ada pula satu sesi khusus untuk sosialisasi SMAP ini yang diikuti oleh seluruh pegawai ICON+, jadi tidak hanya dari kalangan tertentu. Artinya, semuanya harus tahu tentang SMAP ini, terutama mereka yang bertugas di lini depan yang berhadapan langsung dengan pihak ketiga,” tutur Dony.

 

Kejahatan Luar Biasa

Dalam pemaparannya, Daniel Luke mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan sejumlah lembaga pemerhati korupsi seperti Corruption Perception Index, Global Corruption Barometer, Indeks Perilaku Anti Korupsi, dan juga KPK, tingkat korupsi di Indonesia ini masih terbilang sangat tinggi yakni masih sekitar 65-66 persen.

Menurut Daniel, praktik korupsi yang terjadi di Indonesia ini umumnya muncul atas dorongan masalah finansial seperti utang, tagihan yang menumpuk, atau tuntutan gaya hidup mewah. Tapi tidak sedikit juga yang terdorong oleh hasrat keserakahan.

“Tindak pidana korupsi (TPK) ini diatur dalam UU 31/1999 jo.UU 20/2001 & Peraturan Perundang-undangan lain. Dan korupsi ini masuk dalam kategori Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), termasuk di dalamnya praktik suap,” ujar Daniel.

Sementara itu Mohammad Fahmi menambahkan, definisi suap menurut ISO 37001 adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa uang atau non keuangan), langsung atau tidak langsung.

“Ada satu prinsip di dalam penerapan SMAP ISO  37001 ini di mana prinsip tersebut menyampaikan bahwa tidak ada transfer risiko di dalam konteks penyuapan, misalnya untuk kasus-kasus terkait pengurusan perizinan, dokumen imigrasi, paspor, dan lainnya,” jelas Mohammad Fahmi.

Pelatihan Awareness ISO 37001:2016 ini menjadi simbol komitmen dari seluruh ICONers dan mitra kerja untuk menjadi bagian dalam mendukung dan melaksanakan manajemen anti penyuapan.