DETAIL BERITA

ICON+ menyadari sepenuhnya bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan wujud
kesadaran perusahaan dalam upaya meningkatkan hubungannya dengan masyarakat dan
lingkungan. Untuk itu kami terus berkomitmen dalam melaksanakan program Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR). Kami juga meyakini bahwa CSR
merupakan bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi, meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat, lingkungan maupun perusahaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program serta kegiatan yang sebagaimana
dapat disampaikan dalam laporan ini. Komitmen ini sekaligus sebagai bentuk dari ketaatan
ICON+ terhadap setiap regulasi, perundang-undangan serta aturan lain yang berlaku di
Indonesia dalam hal implementasi kegiatan CSR.

ICON+ juga meyakini bahwa berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun dalam
rangka implementasi CSR senantiasa memberikan manfaat dan nilai tambah yang baik bagi
perusahaan, masyarakat, dan lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan

Pelaksanaan program CSR ICON+ mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia
baik yang mengatur secara umum maupun khusus mengenai CSR diantaranya pasal 74 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No.
47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, ICON+ secara khusus
menetapkan regulasi internal melalui Surat Keputusan Direksi No. 072/SK/001/Pusat/
ICON+/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Corporate
Social Responsibility (CSR).

Lihat Laporan CSR 2019 disini