DETAIL BERITA

ICON+ secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). ICON+ optimis bahwa keberlanjutan operasi dapat terwujud apabila mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk masyarakat dan lingkungan. Operasi Perusahaan meminimumkan dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif pada operasi terhadap seluruh stakeholders dengan menerapkan prinsip triple bottom line yaitu profit, people, dan planet. Implementasi komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dilaksanakan melalui CSR yang bertujuan untuk membentuk sinergi antara operasi Perusahaan dengan stakeholders demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara luas.

Melalui program CSR yang berkesinambungan, ICON+optimis meraih keberhasilan bisnis selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai tujuan akhir, program CSR merupakan program strategis perusahaan, dimana tidak hanya sekedar mengembalikan sebagian dari apa yang diperoleh dari hasil kegiatan usahanya ke masyarakat, namun juga berupaya untuk membangun sinergi maupun aliansi dengan para stakeholders melalui keterlibatan pegawai dalam pelaksanaan program CSR.

Pelaksanaan program CSR ICON+ mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia baik yang mengatur secara umum maupun khusus mengenai CSR diantaranya pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, sebagai bentuk keseriusan ICON+ terhadap pelaksanaan CSR, ICON+ secara khusus menetapkan regulasi internal melalui Surat Keputusan Direksi No. 072/SK/001/Pusat/ ICON+/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Lihat Laporan CSR 2016 di sini