Tentang Kami

Komite Pendukung Dewan Komisaris PLN Icon Plus

Komite-komite di bawah Dewan Komisaris adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar dapat mewujudkan suatu sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Komite pendukung Dewan Komisaris PLN Icon Plus terdiri dari Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko.

Komite Audit

Dasar Pembentukan Komite Audit PLN Icon Plus adalah sebagai berikut;

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;

  4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang  Organ Pendukung Dewan Komisaris BUMN sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-14/MBU/19/2021;

  5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08.SK/DK-PLN ICON Plus/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Pembentukan Komite Audit pada Dewan Komisaris PT PLN ICON Plus.

Ketua merangkap Anggota

Supirman

Wakil Ketua

E. Christiantoko

Sekretaris merangkap Anggota

Lya Kartika Sari

Anggota

Ika Berty Apriliyani

Fungsi dan Tugas Pokok Komite Audit

Secara garis besar fungsi Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Di dalam menjalankan perann

ya, Komite Audit menjalankan fungsinya sebagai penilai independen dalam melakukan penelaahan terhadap kegiatan manajemen PLN Icon Plus melalui laporan keuangan dan informasi keuangan yang disiapkan oleh manajemen PLN Icon Plus serta kegiatan lain yang masuk kedalam lingkup pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Manajemen PLN Icon Plus.

Komite Investasi & Manajemen Risiko

Dasar Pembentukan Komite Investasi & Manajemen Risiko PLN Icon Plus adalah sebagai berikut;

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang  Organ Pendukung Dewan Komisaris BUMN sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-14/MBU/19/2021;
  5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 09.SK/DK-PLN ICON Plus/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Pembentukan Komite Investasi dan Manajemen Risiko pada Dewan Komisaris PT PLN ICON Plus.

Ketua

Wanhar

Wakil Ketua

Sigit Pamungkas

Sekretaris merangkap Anggota

Yussri Febrianto

Anggota

Bogy Ariyanto

Anggota

Ardhi Krisnanto

Fungsi dan Tugas Pokok Komite Investasi & Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko dibentuk dalam rangka membantu tugas Dewan Komisaris untuk memastikan diterapkannya Good Corporate Governance (GCG) dalam proses bisnis PLN Icon Plus dalam mencapai tujuannya. Komite Manajemen Risiko membantu tugas Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa PLN Icon Plus telah melakukan kajian risiko dan meminimalkan risiko dalam pelaksanaan pengelolaan PLN Icon Plus dalam rangka mencapai tujuan dan mengamankan kepentingan stakeholders.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PLN Icon Plus adalah sebagai berikut;

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang  Organ Pendukung Dewan Komisaris BUMN sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-14/MBU/19/2021;
  5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 10.SK/DK-PLN ICON Plus/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Pembentukan Komite Investasi dan Manajemen Risiko pada Dewan Komisaris PT PLN ICON Plus.

Ketua

Wirdhan Denny

Sekretaris merangkap Anggota

Didi Ali Achmadi

Anggota

Handi Biantoro